Merdeka Dalam Perspektif
Islam
Salah satu hak setiap bangsa, golongan,
masyarakat atau pribadi yaitu hak mendapatkan kemerdekaan lahir dan batin.
Lalu, bagaimanakah kemerdekaan menurut Islam?
Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah SWT telah
menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan utama, hal ini disebutkan
dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 70.
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak
Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra:70)
Karena manusia makhluk yang dimuliakan oleh
Allah SWT dan supaya tetap bisa mempertahankan kemuliaannya, maka Allah SWT
memberikan berbagai hak dan kewajiban kepada manusia. Diantara begitu
banyak hak manusia, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan baik
lahiriah maupun batiniah.
Kemerdekaan yang dimaksud harus meliputi
jaminan kepada hak-hak jasmaniah dan rohaniah, seperti kemerdekaan hidup,
kemerdekaan agama, kemerdekaan harta, kemerdekaan tempat tinggal, kemerdekaan
mengemukakan pendapat dan sebagainya.
Kemerdekaan Hidup, Nyawa merupakan karunia
Allah SWT yang paling mahal yang diberikan kepada manusia. Oleh karena
itu perlu adanya jaminan hukum agar kemerdekaan dan keselamatannya bisa
terjamin. Bahkan bukan hanya nyawa yang harus mendapat jaminan tapi semua
anggota badan harus mendapat jaminan keselamatan dari segala hal yang akan
merusaknya.
Supaya manusia leluasa menjalankan hidupnya di
dunia ini, Islam memberi aturan yang keras berupa larangan membunuh, baik bunuh
diri (QS. An-Nisa : 29) atau membunuh orang lain (QS. Al-Isra : 33). Bagi yang
melanggar larangan tersebut, hukum qishash-lah yang berlaku yaitu
hukum pembalasan yang setimpal sebagai jaminan untuk menjaga nyawa manusia dari
pembunuhan atau penganiayaan, namun semuanya itu tentu harus dijalankan menurut
aturan hukum, yaitu memakai putusan hakim, bukan menurut kehendak
sendiri-sendiri.
Kemerdekaan Agama, merupakan hak azasi
manusia yang sangat penting. Seorang manusia harus merasa bebas dan
merdeka untuk memilih agamanya menurut kehendaknya sendiri tanpa adanya paksaan
atau ancaman dari orang lain. Tiap negara menjamin kebebasan beragama termasuk
Negara Republik Indonesia.
Bagaimana menurut Islam? Mari kita perhatikan
firman Allah SWT:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu
barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 256)
Dalam ayat lain disebutkan:
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah
beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak)
memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus : 99)
Islam memang memerintahkan agar umatnya
melaksanakan dakwah yaitu mengajak orang lain untuk masuk Islam, namun dakwah
tersebut sama sekali tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, kekuasaan atau
paksaan. Allah SWT telah menggariskan, dakwah itu harus dengan 3 cara yaitu :
1. Bijaksana, 2. Pelajaran dan penerangan, dan 3. Tukar pendapat atau diskusi.
Sebagaimana firman-Nya :
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat
dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat
petunjuk.” (QS.
An-Nahl : 125)
Kewajiban seorang muslim hanya sekedar
menyampaikan saja, adapun mau turut atau tidaknya tergantung kepada kesadaran
yang menerimanya, juga tergantung ada dan tidaknya hidayah dari Allah SWT.
Salah, apabila umat Islam tidak mau mengajak dan tidak dosa hukumnya apabila
yang diajak itu tidak mau menurut.
Kemerdekaan Harta, baru terasa hidup merdeka
dan tentram hati apabila memiliki harta yang dijamin oleh aturan atau
undang-undang. Sepi dari pencuri kosong dari rampok merupakan harapan semua
manusia terutama yang memiliki banyak harta.
Oleh karena itu Islam memberi aturan yang berat
dengan cara menjatuhkan hukuman potong tangan bagi setiap pencuri
yang memenuhi syarat-syarat potong tangan. Maksudnya tiada lain agar
keselamatan harta dan kemerdekaan memiliki harta yang menjadi harapan semua bisa
terwujud.
Begitu pun Islam mengajarkan umatnya, bagaimana
cara memiliki dan mencari harta. Seorang muslim dilarang untuk mencari harta
dengan cara menipu, korupsi, mencuri dan lain sebagainya. Secara umum
diterangkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188 :
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui.”
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat, dalam Islam
dikaitkan dengan saling menasihati yang merupakan pokok agama Islam. Nabi
Muhammad berkata bahwa Agama adalah Nasihat, termasuk nasihat kepada pemimpin kaum
muslimin.
Sabda Nabi Muhammad SAW, “Jangan
melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran
jika dia mengetahuinya.” Dilihat dari apa yang dicontohkan Nabi
Muhammad SAW terlihat bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi
mengemukakan pendapat.
Pada zaman khalifah Umar bin Khattab, ada
seorang wanita yang menyampaikan pendapat pada khalifah dengan menolak pendapat
khalifah, dan Umar sang khalifah tidak melarang wanita tersebut berpendapat.
Bagaimana dengan praktek kebebasan pendapat
umas muslim saat ini. Di negara demokrasi, sebagian umat Islam memadukan
ajaran Nabi Muhammad SAW tentang kebebasan berpendapat dengan demokrasi.
Padahal sungguh berbeda kebebasan pendapat pada demokrasi dan kebebasan
pendapat dalam Islam. Dalam demokrasi semua hal dapat diperdebatkan, dalam
suatu forum mengemukakan pendapat seseuatu yang haram dalam agama boleh
diputuskan legal dilakukan, dan sebaliknya sesuatu yang halal dapat menjadi
haram.
Berbeda dalam Islam, mengemukakan pendapat,
bermusyawarah hanya boleh untuk urusan yang mubah. Sedang sesuatu yang sudah
ditetapkan Allah/Hukum syara/Aturan Islam tidak diperbolehkan untuk
diperdebatkan, divoting dan diputuskan hasil akhirnya dengan suara
terbanyak. Sedangkan masalah teknologi Islam menyuruh umatnya untuk
menyerahkan pada ahlinya.
Hal ini berdasarkan dalil Al-Quran,
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka
tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah : 49).
Namun perlu diketahui bahwa kebebasan
berpendapat tidaklah bersifat mutlak tanpa batasan. Kebebasan ini tetap
mempunyai batasan-batasan, antara lain:
- Didasarkan
atas itikad yang baik dan niat yang tulus.
- Tidak
boleh ditujukan untuk menjatuhkan pihak lain, membuka aib-aib orang lain,
memprovokasi dan mengadu domba, atau sekedar untuk mencari popularitas.
- Tidak
bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam.
- Hendaknya
disampaikan dengan akhlaq (etika)yang baik.
Kemerdekaan Bertempat Tinggal, dalam Islam
setiap orang memiliki kemerdekaan bertempat tinggal dan menjadikan tempat
tinggalnya itu sebagai kawasan privatnya. Allah SWT berfirman:
”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sehingga kalian minta ijin dan
mengucapkan salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian
agar kalian menjadi ingat. Apabila kalian tidak mendapatkan satu orang pun
didalam rumah itu, maka janganlah kalian memasukinya sampai kalian diijinkan.
Dan apabila dikatakan kepada kalian,’Kembalilah!’ maka kembalilah kalian. Yang
demikian itu lebih suci bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui atas segala yang
kalian perbuat.” (QS.
Al-Nur: 27-28).
Demikianlah
makna MERDEKA dalam pandangan ISLAM. Wallahu Alam ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar